Selasa, 26 Februari 2008

Menyikapi Tantangan Kemajuan Ilmu Komunikasi

Menyikapi Tantangan Kemajuan Ilmu Komunikasi

Oleh: Rioni Imron, S.Sos

Banyak beredar rumor tentang akan adanya pressure dari berbagai kalangan untuk membatasi ruang gerak kemajuan yang dihasilkan dari sarana atau media komunikasi secara luas. Sebut saja, pelarangan terhadap pelajar yang membawa handphone (HP) ke sekolah, tengah dirancang oleh Pemerintah Kota Pekanbaru bagi pelajar di Bumi Lancang Kuning, Pekanbaru-Riau. Tidak tanggung-tanggung, dengan alasan untuk menghindari munculnya perilaku menyimpang di kalangan pelajar, mengenai larangan membawa handphone (HP), kendaraan roda dua hingga roda empat bagi siswa di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai Sekolah Dasar (SD) pun akan segera diberlakukan. Rancangan tersebut langsung diinstruksikan Walikota Pekanbaru, Herman Abdullah. Usai memimpin rapat di halaman kantor walikota, Senin (18/2), Herman meminta agar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) segera melakukan kajian mengenai rencana penerapaan aturan tersebut.

Lebih Lanjut, kondisi ini dinilai sangat berpotensi mempengaruhi sikap dan perilaku siswa. Apalagi jika tidak ada kontrol dari guru dan orang tua. "HP ini bisa menyebarkan gambar-gambar yang mengandung unsur porno dan sebagainya yang sama sekali tidak layak dilihat seorang pelajar. Ini yang harus dihindari," jelas walikota Herman.

Melihat fenomena ini, boleh saja kita beranggapan perkembangan dunia komunikasi khususnya media komunikasi elektronik, belum siap diterima oleh masyarakat sebagai budaya baru. Di mana setiap budaya baru muncul, akan terjadi pula pergolakan di dalamnya. Tentunya hal itu dapat berupa pro dan kontra dari setiap budaya tersebut. Maka yang terjadi pula adalah, dampak yang ditimbulkan dari perkembangan budaya melalui arus globalisasi yang penuh akan kemajuan dan perkembangan, baik dari segi ekonomi, komunikasi, bahkan transportasi tersebut, menyebabkan pemerintah merancang benteng-benteng penghambat persepsi negatif dari munculnya perkembangan itu.

Terkait dengan larangan menggunakan HP, tak bisa dipungkiri, pelajar Pekanbaru umumnya sudah menggunakan HP, baik yang memiliki fasilitas biasa, hingga ke berbagai fasilitas yang luar biasa, seperti mengakses internet secara langsung. Dari menu-menu yang ditawarkan tersebut, para penggunanya bisa jadi memanfaatkan secara negatif maupun ke hal positif . Bisa jadi akses tersebut di gunakan sebagai penyebar gambar-gambar maupun video-video porno, seperti yang tengah di khawatirkan oleh pemerintah saat ini. Tapi tidak salah pula jika akses tersebut digunakan untuk memperluas pengetahuan pelajar dalam mendapatkan informasi-informasi ilmu pengetahuan yang sudah sangat banyak manfaatnya.

Nah akankah alat komunikasi yang terhitung canggih ini dilarang penggunaannya disekolah? Sepertinya, sangat ironis hal ini akan dapat dilaksanakan. Kenapa tidak, jika menilai sesuatu dari satu sisi yang mengusung persepsi yang dibentuk secara subjektif, tentunya akan banyak hal yang akan dikorbankan. Ada baiknya sesuatu hal hendaknya musti melalui pertimbangan antara muradat dan iradatnya dengan berbekal iman dan ilmu pengetahuan.

Menanggulangi derasnya arus perkembangan zaman, tidak semudah yang dibayangkan. Banyak pihak serta hal-hal tertentu yang musti terkait di dalamnya. Namun setidaknya, ada beberapa kapabilitas pertahanan yang dapat memberikan benteng dalam menghadapi fenomena tersebut.

Dalam ruang lingkup pemerintahan, dapatlah disepakati dengan akan dirancangnya sebuah peraturan. Sehubungan hal ini, bukan berarti merancang sebuah aturan yang membatasi perilaku seseorang untuk tidak menggunakan berbagai fasilitas kemajuan di dunia ilmu komunikasi, khususnya HP. Lebih lanjut, peraturan tersebut hendaklah yang dapat memberikan arah yang jelas atas penggunaan media nirmassa tersebut. Lebih kongkritnya adalah dengan menerapkan razia gambar-gambar maupun video-video yang ada di HP para pelajar dengan membuat jangka waktu tertentu. Dan jikalau terdapat pelajar yang menyimpan ataupun dengan bermaksud menyebar luaskannya, pelajar itu pun dapat ditindak oleh sekolah mereka masing –masing.

Dapat disampaikan pula, dalam penerapan peraturan tersebut pemerintah dalam hal ini juga menjadi mediator untuk menghimbau pihak sekolah untuk pihak orangtua pelajar, tentang bagaimana penerapannya di lingkungan sarana pendidikan masing-masing. Jadi, jika ada masalah, tidak hanya satu pihak saja yang disudutkan, melainkan dapat menjadi tanggung jawab bersama.

Di sisi kepribadian pemilik HP, hendaknya persiapan untuk menghadapi setiap tantangan di dalam perkembangan zaman pun mesti lebih ditingkatkan. Para pengguna teknologi, jangan mudah terpancing untuk mengarah ke sikap yang negatif melalui sajian-sajian yang diberikan. Namun hendaknya pula, pengguna dapat mengeksploitasi setiap sajian (fasilitas-fasilitas) yang disediakan untuk di arahkan ke hal yang berbau positif. Misalkan saja, disaat menggunakan fasilitas akses internet yang tersedia di HP, dapat dimanfaatkan untuk menggali cakrawala informasi di berbagai bidang ilmu, informasi, dan berbagai hal lainnya yang dapat membawa manfaat bagi para penggunanya.

Lebih lanjut, jangan heran akan sebuah kemajuan ilmu komunikasi khususnya media elektronik yang dapat mengubah pola perilaku kehidupan masyarakat, karena sudah seharusnya kita menyikapi diri untuk lebih terjaga akan datangnya sebuah perubahan, karena perubahan itu pasti. Dan kemajuan zaman pun akan selalu terus berjalan, bukan dengan cara menghentikan zaman itu kita bersikap, melainkan dengan mengeksploitasi kemajuan zaman tersebut menjadi iradat melalui pembekalan diri dengan iman yang kuat serta ilmu pengetahuan yang bermanfaat.

Sabtu, 26 Januari 2008